News
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM
Lembaga Keuangan Mikro berperan dalam membantu kelancaran operasional UMKM serta melakukan pengembangan dan pengelolaan dana. Lantas, apa itu Lembaga Keuangan Mikro? Apa saja manfaatnya? Seperti apa contoh Lembaga Keuangan Mikro? Bagaimana kehadiran BRIAPI berhasil membantu kelancaran LKM serta UMKM sebagai penggunanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Lembaga Keuangan Mikro?
Lembaga Keuangan Mikro adalah badan yang didirikan khusus untuk mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, terutama pemilik badan usaha kecil atau UMKM. Utamanya, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dikenal sebagai badan yang memberikan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.
Sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya— bank sentral, bank umum, dan lain-lain yang sejenis—LKM melakukan penghimpunan dana, pengelolaan simpanan, namun utamanya penyaluran dana berupa pinjaman bagi pelaku UMKM dan memberikan jasa pengembangan usaha melalui konsultasi. Pinjaman yang diberikan memiliki syarat dan ketentuan yang lebih ringan, sehingga tidak memberatkan pelaku UMKM.
LKM memiliki peran vital sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional, yakni sebagai salah satu penyalur pendanaan/modal bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain itu, LKM juga berperan dalam menaikkelaskan UMKM dari yang tadinya bisnis ultra-mikro menjadi mikro, bisnis mikro hingga berkembang jadi bisnis yang lebih besar, dan seterusnya.
Pemerintah terus menggenjot LKM untuk Go Digital, baik dengan pengembangan aplikasi maupun melalui kolaborasi dengan platform digital/fintech. Hal ini guna meningkatkan proses penyaluran pembiayaan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Salah satu wujudnya adalah dengan pemanfaatan layanan open banking seperti BRIAPI. Open banking dapat mendorong manajemen keuangan LKM hingga memperlancar cashflow untuk pendanaan UMKM. Bagaimana peran open banking untuk memperlancar tujuan dan peran LKM? Sebelum kita masuk ke pembahasannya, mari kita simak tentang dasar hukum LKM terlebih dahulu di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Framework Open API dalam Inisiatif Open Bankin Indonesia
Landasan Hukum: UU Lembaga Keuangan Mikro & Otoritas Jasa Keuangan
Kegiatan usaha dan operasional LKM diatur dalam regulasi resmi yang tertuang melalui UU Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Pemerintah. Lebih jauh lagi, LKM juga mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah landasan hukum Lembaga Keuangan Mikro:
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
- Peraturan Pemerintah nomor 89 tahun 2014 tentang suku bunga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan dan luas cakupan wilayah usaha lembaga keuangan mikro.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
- POJK nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Adanya izin dan pengawasan OJK menjadi jaminan yang dapat melindungi kepentingan konsumen. Sehingga, meskipun memiliki model bisnis yang unik, LKM tetap terjaga keamanannya.
Berdasarkan data per Agustus 2022 yang dirilis oleh OJK, terdapat 238 LKM di Indonesia, dengan 81 diantaranya memiliki model bisnis LKM Syariah. Jumlah ini meningkat sejak 2020 (227 LKM) dari tahun sebelumnya (204 pada 2019), yang diprediksi disebabkan karena kebutuhan penyaluran pinjaman dan insentif UMKM semasa pandemi.
Baca juga: Tiga Hal yang Harus Bisnis Anda Lakukan di Era Digital
Tujuan dan Peran Lembaga Keuangan Mikro
Tujuan dari adanya Lembaga Keuangan Mikro adalah untuk membantu perputaran roda ekonomi UMKM. Utamanya, melalui model bisnis yang berbeda dari perbankan pada umumnya, LKM dapat memperluas aksesibilitas pembiayaan mikro yang belum tersentuh (unbanked/underserved). Adapun wujud dari tujuan tersebut secara garis besar direalisasikan ke dalam 3 jenis layanan LKM:
1. Memberi Pinjaman
Layanan utama yang diberikan oleh LKM adalah meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi UMKM. Hal ini bermanfaat bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap rekening bank (unbanked) maupun yang tidak memiliki agunan. Keduanya bisa mendapatkan akses pembiayaan melalui LKM guna melanjutkan bisnis dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
LKM didorong untuk go digital guna mempermudah proses penyaluran pinjaman kepada UMKM. Secara kuantitas, LKM yang telah go digital baik melalui aplikasi sendiri maupun melalui kolaborasi dengan platform digital, akan mampu menjangkau lebih banyak UMKM dan menyalurkan lebih banyak pinjaman secara efisien. Sedangkan secara kualitas, digitalisasi akan mampu meningkatkan kemampuan LKM untuk menyalurkan pinjaman yang berkualitas dan efektif menggunakan sistem credit scoring yang baik.
2. Memberi Layanan Simpanan dan Pengelolaan Keuangan
LKM juga memberi layanan untuk menyimpan dan mengelola dana dalam bentuk tabungan dan deposito. Deposito adalah salah satu produk investasi yang mana memiliki tingkat pengembalian lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan. Untuk pengembalian dananya berjangka waktu 1, 3, 6 hingga 12 bulan.
Tujuan dari pengelolaan simpanan UMKM ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat guna membantu peningkatan pendapatan dan alternatif modal usaha. Sehingga, UMKM dapat menaikkelaskan bisnisnya, membantu kegiatan operasional, dan lebih lanjut menjadi masyarakat yang berdaya.
3. Menyediakan Layanan Jasa Konsultasi Bisnis & Keuangan
Layanan selanjutnya adalah jasa konsultasi pengembangan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan usaha. Konsultasi ini sebenarnya sangat penting agar penggunaan dana dapat dioperasikan secara optimal.
Jika dilihat dari ketiga fungsi LKM di atas, digitalisasi LKM setidak-tidaknya dapat membantu proses bisnis dan nasabah LKM dalam melakukan dua aktivitas utama, yakni: melakukan setoran dan pembayaran angsuran. Untuk itu, open banking hadir untuk meningkatkan proses-proses ini, misalnya kemudahan sistem setoran dan pembayaran angsuran melalui produk-produk BRIAPI seperti virtual account dan QRIS.
Baca juga: 7 Manfaat API Bank bagi Pebisnis dan Developer
Contoh Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia
Jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat dari tahun ke tahun. Terdapat peningkatan 10,13% jumlah LKM dari tahun 2019 sebanyak 204 LKM mencapai 227 LKM di tahun 2020 jumlahnya sudah mencapai 227. Hingga kuartal ketiga 2022, terdapat 238 LKM di Indonesia.
Jika secara bisnis, LKM dibagi menjadi konvensional dan syariah, sedangkan dari bentuk badan hukumnya, jenis Lembaga Keuangan Mikro terbagi menjadi Koperasi dan Perseroan Terbatas. Lembaga seperti apa saja yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Mikro? Apa saja contohnya?
1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan usahanya secara konvensional maupun syariah, namun dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sederhananya, BPR mirip seperti bank umum, namun kegiatannya jauh lebih sempit.
Fungsi BPR adalah menghimpun dana masyarakat berupa simpanan tabungan dan deposito, kemudian menyalurkannya kembali berupa kredit pinjaman, kredit tanpa agunan, kredit usaha dan sebagainya. Sebagai LKM, BPR identik untuk memberikan pelayanan kepada UMKM.
Bahkan, banyak dari BPR tersebut sudah menggunakan produk digital dari PT. USSI melalui MoU platform ekosistem digitalisasi daerah. Sehingga, pengguna BPR lebih terbantu dengan adanya fitur-fitur perbankan, seperti SMS Banking dan IBS ATM.
2. Bank Wakaf Mikro (BWM)
Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah salah satu jenis LKM syariah. BWM berperan memberikan akses modal untuk masyarakat pada kelas ekonomi rendah. Tidak sampai di situ, BWM juga memberikan pendampingan untuk pengelolaan dana tersebut.
BWM merupakan badan yang cukup anyar, karena baru resmi tahun 2017 lalu. Pembentukan BWM merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Amil Zakat Nasional dengan OJK. Pengelolaan BWM sendiri diberikan kepada pesantren yang telah mendapat izin dari OJK.
3. Bank Kredit Desa (BKD)
Berbeda dengan BWM yang umurnya masih baru, Bank Kredit Desa (BKD) sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1896. BKD merupakan lembaga pengelolaan keuangan dengan lingkup operasional yang berada di kawasan desa.
Beberapa produk dan layanan yang tersedia di BKD adalah kredit, simpanan, deposito, dan masih banyak lagi. Selain itu, saat ini BKD juga sudah memiliki aplikasi online, yakni BKD Mobile. Sehingga, nasabah lebih mudah mengaksesnya.
Peran BRI dalam Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia
Menilik penjelasan di atas, keberadaan LKM penting bagi ekonomi sosial Indonesia, terutama untuk menjaga keberlangsungan UMKM paska krisis akibat pandemi. Pemerintah terus menggenjot digitalisasi LKM guna mendorong efektivitas dan efisiensi dalam memberikan kredit kepada UMKM.
BRI turut mendukung digitalisasi LKM, salah satunya adalah dengan menyediakan layanan keuangan dalam bentuk open API melalui BRIAPI. Melalui BRIAPI, LKM dapat mengintegrasikan layanan perbankan BRI ke dalam aplikasinya, maupun ke aplikasi milik platform digital yang berkolaborasi.
Sebagai contoh, saat ini BRIAPI telah terintegrasi ke dalam platform milik PT USSI, perusahaan pengembangan produk dan layanan berbasis digital untuk lembaga keuangan mikro. PT USSI telah menjadi mitra kolaborasi berbagai LKM, seperti BPR, koperasi, hingga LKM-LKM syariah.
Melalui integrasi dengan BRIAPI, PT USSI dapat lebih lanjut mendukung berbagai kegiatan keuangan nasabah LKM seperti setoran simpanan dan pembayaran angsuran dengan menggunakan API BRIVA (Virtual Account). BRIVA memungkinkan nasabah LKM untuk bisa bertransaksi langsung di mobile banking tanpa harus datang ke LKM. Sehingga, integrasi ini semakin mempermudah kegiatan usaha nasabah.
Lebih dari BRIVA, BRIAPI juga menawarkan layanan perbankan BRI lainnya yang dapat mendukung kemudahan transaksi seperti Transfer Dana dan QRIS, hingga mendukung kemudahan tata kelola keuangan melalui Info Mutasi dan Info Rekening.
Baca juga: API Key: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya
Penutup
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), memang memiliki dampak yang cukup signifikan. LKM berperan sebagai jembatan yang menjadi akses pendanaan, pengelolaan hingga fasilitas konsultasi bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Bagi Anda yang bergerak di bidang LKM dan ingin mempermudah metode pembayaran untuk LKM dan UMKM Anda, jangan lupa daftarkan akun di BRIAPI sehingga dapat terintegrasi dengan berbagai layanan dengan memanfaatkan teknologi API.