Studi Kasus :
Mengenal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006, merupakan salah satu direktorat di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas dalam pengelolaan kekayaan negara. Selain itu, DJKN juga bertanggung jawab dalam melakukan koreksi nilai neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Kedua peran tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari kegiatan inventarisasi, penilaian, dan pemetaan permasalahan BMN.
Mengingat tanggung jawab pengelolaan aset negara yang merupakan pos terbesar neraca pada LKPP, dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional, saat ini DJKN tengah berupaya melakukan transformasi kelembagaan untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang berkaitan dengan manajemen aset dan special mission pengelolaan kekayaan negara.
Sejalan dengan upaya tersebut, saat ini DJKN tengah berfokus melakukan optimalisasi dan transformasi digital untuk mendukung kemudahan dalam pengamanan aset negara, mengingat saat ini teknologi digital dan layanan e-government yang reliabel telah menjadi salah satu kebutuhan utama dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya transformasi digital yang dilakukan adalah optimalisasi layanan pada Portal Lelang Indonesia. Oleh karena itu, dalam mendukung pengembangan portal tersebut, DJKN berkolaborasi dengan BRIAPI dalam menyediakan layanan BRIVA Web Service (WS) dan BRIVA Push Notification untuk mempermudah mekanisme pembayaran dan upaya percepatan penerimaan negara dari sisi pelaksanaan lelang.
Potensi dan Tantangan Penerimaan Negara melalui Mekanisme Portal Lelang Indonesia
Berdasarkan data Road Map dan Rencana Kerja Direktorat Lelang tahun 2019-2028, DJKN memiliki target kinerja lelang berupa Pokok Lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selalu naik setiap tahunnya. Hal ini didasarkan pada data historis kinerja lelang, terjadi lonjakan target pokok lelang yang signifikan terjadi mulai tahun 2018, yakni 30 triliun rupiah. Untuk mencapai target lelang yang sangat potensial tersebut, DJKN berupaya melakukan pembaharuan, pengembangan, serta penguatan untuk mendukung keberlangsungan layanan lelang selaras dengan konsep digitalisasi proses bisnis lewat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang adaptif, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam upaya peningkatan dari sisi teknis pengembangan aplikasi bagi Portal Lelang Indonesia, situs lelang.go.id menjadi aplikasi utama layanan DJKN yang perlu mendapatkan perhatian agar aplikasi senantiasa sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang bertumbuh semakin cepat. Dilihat dari potensi penerimaan negara, pelaksanaan lelang mempunyai potensi yang sangat besar dalam menyumbang PNBP dan juga menyumbang Penerimaan Pajak Pusat (PPh) serta Penerimaan Pajak Daerah (BPHTB). Oleh karena itu, upaya pengembangan aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan dan aset negara melalui mekanisme pelelangan pada platform tersebut.
Solusi untuk Mempermudah Pelaksanaan Lelang
BRI Virtual Account (BRIVA) adalah sebuah metode pembayaran digital melalui Virtual Account (VA) yang bersifat unik dan dibuat khusus untuk masing-masing pelanggan. Untuk setiap transaksi, pelanggan akan dirujuk ke nomor VA yang telah dibuat tersebut untuk melakukan pembayaran.
Dalam mekanisme transaksinya, pelanggan tinggal memilih opsi pembayaran BRIVA sebagai metode pembayaran. Kemudian, kode pembayaran berbentuk customer ID akan dikirimkan ke pelanggan secara otomatis. Langkah selanjutnya adalah pelanggan bisa langsung melakukan transfer ke nomor VA tersebut. Jika transaksi yang dilakukan telah valid, maka transaksi tersebut pun selesai.
Dalam kolaborasi dengan BRI, DJKN menggunakan layanan BRIVA WS dan BRIVA Push Notification. BRIVA WS digunakan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran pada Portal Lelang Indonesia, dimana fitur ini memiliki keunggulan dibandingkan transfer manual, yaitu tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran lelang secara manual karena datanya akan terverifikasi secara otomatis. Sedangkan BRIVA Push Notification digunakan untuk memberikan notifikasi dari sistem BRI kepada DJKN ketika terdapat pembayaran transaksi lelang dari nomor VA pelanggan.
Penggunaan kedua fitur tersebut diharapkan dapat memudahkan transaksi pembayaran yang terjadi di Portal Lelang Indonesia, terutama bagi pengguna yang juga merupakan nasabah bank BRI. Layanan tersebut akan mempercepat proses transaksi pembayaran, karena setelah melakukan transfer, pengguna tidak perlu lagi melakukan konfirmasi pembayaran melalui pengiriman bukti transfer. Di sisi lain, DJKN juga akan mendapatkan informasi mengenai transaksi pelelangan yang terjadi dengan lebih mudah dan cepat, seperti informasi transaksi pembayaran masuk dan dana keluar yang lebih real-time.
Kesimpulan
BRIAPI berupaya terus memberikan layanan yang prima dan optimal berbasis pendekatan bisnis secara customer-oriented, dan akan terus membuka kolaborasi dengan banyak merchant, lembaga, dan instansi di seluruh Indonesia. BRIAPI saat ini sudah memiliki lebih dari 124 layanan API yang digunakan oleh lebih dari 700 mitra, dengan berbagai klasifikasi ekosistem, seperti pendidikan, financial technology, koperasi, pemerintahan, BUMN, dan lain-lain. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pelanggan dalam mempermudah dan memperluas jaringan pembayaran di setiap bisnisnya, salah satunya DJKN yang saat ini menjadi kontributor perkembangan perekonomian nasional melalui pengelolaan aset dan kekayaan negara.
Kolaborasi antara BRIAPI dan DJKN ini juga menjadi bagian dari strategi BRI untuk menjalankan kerja sama yang dapat berdampak positif dan berkelanjutan dalam arus perekonomian masyarakat, sehingga BRI dapat berkontribusi dalam pemenuhan capaian inklusi finansial di Indonesia.